Widget edited by super-bee

Monday, March 18, 2013

Jika Terbukti Intai Pengguna, Telkom & Biznet Terancam 15 Tahun Penjara




Jakarta - Kasus soal Telkom dan Biznet yang diduga kuat oleh Citizen Lab dari Universitas Toronto, Kanada, menggunakan software mata-mata di servernya untuk mengawasi trafik dan konten penggunanya di Indonesia, turut menyita perhatian Kementerian Kominfo.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto menilai informasi yang telah beredar luas ini sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu untuk membuktikan kebenarannya.

"Namun jika verifikasi tersebut benar, apa yang dilakukan oleh Telkom dan Biznet itu salah karena melanggar Pasal 40 UU Telekomunikasi," paparnya kepada detikINET di Jakarta, Senin (18/3/013).

Pasal 40 UU No.36 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut diancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Jika benar terbukti, tentu pemerintah akan mengambil tindakan tegas, karena selain melanggar UU Telekomunikasi, juga melanggar privasi seseorang tanpa alasan jelas," ujar Gatot lebih lanjut.

Meski demikian, Kementerian Kominfo tetap mengusung asas praduga tak bersalah hingga ada pembuktian yang sahih atas kabar yang beredar ini. "Kami yakin Telkom dan Biznet tidak berani melanggar UU tersebut," tegas Gatot coba meyakinkan.

Kabar tak sedap yang menerpa dua penyedia jasa internet besar di Indonesia itu bermula dari laporan terbaru yang dirilis oleh Citizen Lab, University Toronto dalam materi berjudul “You Only Click Twice: FinFisher’s Global Proliferation” seperti dikutip dalam situs Citizenlab.org.

Dalam laporannya ditemukan server komando dan kontrol untuk backdoors FinSpy di server kedua PJI. FinSpy merupakan bagian dari solusi pemantauan jarak jauh Gamma International FinFisher yang diduga sejauh ini telah digunakan oleh 25 negara.

Ke-25 negara yang dimaksud adalah Australia, Bahrain, Bangladesh, Kanada, Republik Czech, Estonia, Ethiopia, Jerman, India, Jepang, Latvia, Mexico, Mongolia, Netherlands, Qatar, Serbia, Turkmenistan, Uni Emirat Arab, Inggris, Amerika Serikat, Vietnam, Malaysia, Brunei, Singapura, dan Indonesia.

Untuk Indonesia, software mata-mata itu diklaim datang dari alamat IP (internet protocol) server sebagai berikut: 118.97.xxx.xxx(Telkom), 118.97.xxx.xxx (Telkom), 103.28.xxx.xxx (PT Matrixnet Global), 112.78.143.34 (Biznet), 112.78.143.26, (Biznet).

Perlu diketahui, FinFisher adalah perangkat lunak yang bisa diremote untuk mengawasi aktivitas pengguna dikembangkan oleh Gamma International GmbH. Produk FinFisher dijual secara eksklusif untuk menegakkan aturan terutama terkait dengan penyadapan.

Walaupun dilindungi oleh hukum, tetapi dalam praktiknya, software banyak digunakan untuk memata-matai para aktivis yang beroposisi dengan pemerintah.

Baik Telkom maupun Biznet saat dikonfirmasi detikINET melalui Direktur Network Telkom Rizkan Chandra dan President Director Biznet Network Adi Kusma telah menyampaikan bantahannya.

Menurut Rizkan, tidak ada kebijakan dari Telkom untuk memata-matai penggunanya seperti itu. Sementara Adi Kusma mengaku akan menelusuri kasus ini lebih dalam lagi. "Nanti kita cek IP siapa itu," tandasnya.
JIKA ADA LINK YANG RUSAK HARAP LAPORKAN KE fahwalrahman@gmail.com

Comments
0 Comments
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes